Bambang Setiawan on Management

7 November 2009

Ada Apa Dengan TKI?

Filed under: 19 Uncategorized - Administrator @ 4:41 pm

Sejak 26 Juni 2009 Indonesia memberlakukan moratorium penempatan TKI informal ke Malaysia, khususnya pembantu rumah tangga (PRT). Hal ini terkait dengan banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia atas TKI PRT oleh majikan di Malaysia. Moratorium ini akan diberlakukan sampai Pemerintah Malaysia memenuhi tuntutan Indonesia terkait perbaikan MoU (Kompas, 6 Juli 2009, hal 17). MoU perlu direvisi agar “Pemerintah Malaysia benar-benar menyeleksi calon majikan TKI dan menghukum tegas oknum majikan yang melanggar atas TKI”, kata Menakertrans.
Sebenarnya ini merupakan kesempatan yang baik bagi para ahli sosiologi untuk mengadakan penelitian atas TKI, khususnya sektor PRT. Pertanyaan utamanya adalah mengapa banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas PRT TKI?

Apakah kasusnya memang banyak?
Banyak dan sedikit itu adalah soal perbandingan. Kita bisa membandingkan jumlah kasus (pelanggaran hak asasi manusia) yang terjadi atas PRT yang bekerja di dalam negeri (DN) dan PRT yang bekerja di Malaysia (PRT TKI). Mungkin kasus PRT DN tidak banyak muncul di media masa, tapi itu tidak berarti tidak ada kejadian. Jadi, media masa hanyalah salah satu sumber informasi saja. Dengan demikian, harus ada riset lapangan.
Kompas mengemukakan tujuh kategori kasus : gaji tidak dibayar, penyiksaan, pelecehan seksual, diusir majikan, sakit bawaan, sakit akibat kerja, dan meninggal. Kalau fokus kita pada pelanggaran HAM, maka seharusnya sakit bawaan tidak masuk. Demikian juga, dengan kategori meninggal, belum tentu akibat dari satu tindakan majikan yang melanggar HAM.
Angkanya bisa dinyatakan dalam jumlah kasus per 1000 PRT misalnya. Karena angka populasi PRT DN mungkin sulit diketahui, maka harus dipakai teknik-teknik tertentu dalam statistik untuk menghasilkan angka jumlah kasus per 1000 PRT tersebut.
Angka jumlah kasus TKI PRT di Malaysia yang dikemukakan Kompas adalah berdasarkan pengaduan. Harus dilakukan riset, apakah ada kasus-kasus yang tidak dilaporkan. Sebaiknya, dalam melakukan riset ini tidak dibatasi pada TKI legal. Bagaimanapun, TKI ilegal adalah WNI yang patut kita perhatikan. Malahan mungkin, kalau riset dilakukan atas kedua kategori tersebut, kita akan mendapat informasi tentang apakah ada perbedaan perlakuan kepada TKI legal dibanding TKI ilegal.
Setelah membandingkan angka jumlah kasus PRT TKI dan PRT DN, kita akan tahu yang mana yang nasibnya lebih buruk. Katakanlah, PRT TKI diperlakukan lebih buruk oleh majikannya, maka pertanyaan selanjutnya adalah mengapa mereka diperlakukan buruk. Ada dua faktor yang mungkin : faktor PRT TKI-nya sendiri, dan faktor majikan Malaysia.
Bisa juga frekuensi pelanggaran lebih tinggi di Indonesia, ketimbang di Malaysia, tapi karena pelanggaran di Malaysia banyak masuk ke media masa maka seakan-akan di Malaysia kejadiannya lebih gawat.

Apakah majikan Malaysia cenderung menyiksa?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dibandingkan frekuensi kasus di Malaysia dengan frekuensi kasus di negara lain tempat banyak PRT TKI bekerja, misalnya Singapura, Hongkong, dan berbagai negara di Timur Tengah.
Jika dalam perbandingan ternyata majikan Malaysia lebih cenderung untuk menyiksa, kita bisa lebih mendalami apa penyebabnya. Apakah melakukan pelanggaran HAM atas PRT ini ada dalam “nilai-nilai” sosial yang mereka anut? Atau ini merupakan penyimpangan perilaku individual yang sudah menjadi epidemi?
Dalam masyarakat feodal, masyarakat akan dapat menerima jika seorang bangsawan menghukum sendiri abdinya. Memberi hukuman dianggap sebagai hak, dan abdi selalu bisa dianggap bersalah. Orang biasa, setelah mempunyai PRT, mungkin saja mengidentifikasikan diri sebagai seorang bangsawan yang berhak menghukum PRTnya.
Maju secara materi belum tentu maju secara budaya. Di negara yang sudah maju budayanya, kekerasan terhadap anak sendiri pun bisa dilaporkan oleh tetangga kepada polisi. Walaupun begitu, dimanapu selalu ada orang-orang yang gemar menyiksa seperti yang digambarkan dalam film The Silence of the Lamb.
Bila angka frekuensi kasus pelanggaran HAM atas PRT TKI di berbagai negara hampir sama, maka kita harus curiga, jangan-jangan persoalannya ada pada diri PRT TKI. Kecil kemungkinannya, seluruh majikan di dunia bersekongkol menyiksa PRT TKI.

Apakah PRT TKI “mengundang” kekerasan?
Riset atas PRT TKI ini perlu melibatkan ahli psikologi yang mendalami psikologi kelompok masyarakat. Perlu dikorek kejiwaan PRT TKI sehingga bisa terkuak, apa yang sebenarnya ada pada diri PRT TKI yang dapat “mengundang” majikan untuk “menyiksa”.
Cultural shock merupakan salah satu kemungkinan tentang apa yang terjadi. Lalu ada kebuntuan komunikasi karena ada perbedaan bahasa, yang muncul dalam bentuk membisunya si PRT TKI. Hal ini bisa dianggap oleh majikan sebagai tindakan membangkang atau bahkan melawan. Dan, dimanapun di dunia, belum ada institusi tempat mengadu dan mencari solusi bagi majikan dan PRT yang berkonflik. Jadi, yang terjadi selanjutnya adalah majikan memaksa dengan kekerasan pada PRT agar melakukan tugasnya.

Apakah PRT TKI dan PRT DN, sama?
Diperlukan satu pengujian, apakah PRT TKI dan PRT DN merupakan satu populasi yang sama. Artinya, apakah mereka mempunyai karakter psikologis yang sama? Hal ini dapat dijawab dengan satu riset yang didukung dengan teknik statistik tertentu.
Ada alasan bahwa mereka adalah sama, karena PRT TKI dan PRT DN berasal dari suku yang sama, bahkan dari kabupaten dan kampung yang sama.
Ada juga alasan bahwa mereka berbeda. Dengan karakternya yang membuat mereka berani pergi ke satu negara yang jelas-jelas budayanya lain, PRT TKI jelas berbeda dibanding PRT DN. Dengan karakter yang berani ini PRT TKI mungkin berani “memprovokasi” majikannya untuk menyiksa mereka.
Jika terbuti bahwa PRT TKI di Malaysia dan PRT DN adalah sama (berasal dari satu populasi), dan ada fakta bahwa jumlah kasus pada PRT DN lebih kecil dari kasus pada PRT TKI Malaysia, maka ini memperkuat penjelasan bahwa persoalan ada pada majikan mereka di Malaysia. Dan ini memperkuat alasan bagi Menakertrans untuk mendesak revisi MoU. Hanya itu yang bisa kita lakukan karena kita sulit mengubah sifat suatu bangsa.

Tangerang 18 Juli 2009

15 June 2009

Pengendalian Eksternalitas Negatif

Filed under: 19 Uncategorized - Administrator @ 1:44 am

Dalam textbook ilmu ekonomi kita akan temukan istilah eksternalitas negtif. Pengertian eksternalitas negatif lebih kurang adalah efek samping yang negatif dari suatu tindakan dari pelaku ekonomi (katakanlah suatu perusahaan) yang di derita oleh pihak yang tidak terlibat dalam tindakan ekonomi tersebut (bystander). Misalnya pada umumnya pabrik akan mengeluarkan asap. Secara umum dapat dikatakan bahwa setiap tindakan ekonomi berpotensi membawa efek samping, masalahnya hanya pada tingkat gangguannya saja. Dengan demikian, pelarangan secara total akan menghentikan kegiatan ekonomi pada sektor usaha ini.
Dengan adanya efek negatif ini maka biaya menjadi tidak sekedar yang ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan. Total biaya (internal perusahaan dan eksternal perusahaan) biasa disebut sebagai biaya sosial (social cost). Dengan beberapa cara yang akan diuraika dibawah biaya ekternal dapat dibuat menjadi internal sehingga menjadi biaya perusahaan yang terekam dalam dokumen akuntansi. Dengan demikian biaya total perusahaan menjadi lebih tinggi yang dengan sendirinya akan menaikan harga jual produk yang dihasilkan, alias dibebankan pada konsumen.
Hari-hari ini pemerintah dan masyarakat disibukkan oleh beberapa kasus dimana efek samping dari tindakan individu warga atau perusahaan, menjadi beban bagi masyarakat luas. Misalnya : lumpur panas di Porong, asap di Sumatera dan Kalimantan, dan kemacetan lalu-lintas Jakarta yang disebabkan oleh pembangunan jalur busway. Ketiga kasus tersebut bisa dikelompokkan kedalam apa yang disebut sebagai kejadian ekternalitas negatif.
Tujuan utama dari PT Lapindo di Porong adalah penambangan gas alam. Secara tidak sengaja atau kelalaian (masih harus diteliti) telah terjadi pengeluaran lumpur panas alam dari dalam tanah. Lumpur panas dalam jumlah yang luar biasa ini telah menimbulkan gangguan pada penduduk dari beberapa desa sekitar tempat penambangan.
Kebakaran yang terjadi di hutan-hutan di Sumatera dan Kalimantan, dipicu oleh kegiatan pembersihan lahan dengan cara dibakar oleh penduduk atau pengusaha perkebunan (tidak pernah jelas). Asap yang ditimbulkan telah mengganggu kegiatan sehari-hari penduduk di beberapa provinsi, bahkan sampai penduduk di Singapur dan Malaysia.
Pembangunan jalur busway di ibukota tujuannya baik, yaitu memperbaiki kondisi angkutan umum. Gagasan besarnya adalah, pada waktunya, pemakai kendaraan pribadi akan pindah ke busway sedemikian sehingga secara total, pemakaian ruang pada jalan raya akan lebih efisien. Selama masa pembangunan, satu jalur dari jalan raya sama sekali tidak bisa dipakai oleh siapapun. Dengan demikian jalur yang tersedia akan lebih sedikit dan menanggung volume kendaraan yang sama, sehingga ketidak-nyamanan terjadi karena kemacetan tidak dapat dihindarkan.
Secara teori, pengendalian eksternalitas negatif dapat dilakukan sebagai berikut.
Solusi tanpa campur tangan pemerintah : (1) jika gangguan belum terjadi, asosiasi profesi atau asosiasi perusahaan sejenis, secara internal dapat menetapkan standar-standar operasi minimum. Harus ada standar operasi yang diikuti pada kegiatan penambangan gas, kegiatan yang tersangkut dalam perkebunan dan kegiatan pembangunan di jalan yang sedang dipakai. Jika standar ini dilanggar maka asosiasi profesi harus memberikan sangsi. Pelanggaran ini juga dapat menjadi aspek yang memberatkan jika korban eksternal negatif ini memilih jalur hukum. Sampai saat ini di media masa belum pernah dibahas mengenai ada tidaknya standar operasi seperti ini. Penerapan standar operasi oleh asosiasi akan menjadi entry barrier bagi pemain baru yang tidak mempunyai kompetensi standar.
(2) Jika gangguan sudah terjadi, dapat dilakukan negosiasi ganti rugi antara perusahaan dan korban. Juga dapat dilakukan penjajagan kemungkinan pihak mana yang bersedia pindah. Dalam kasus lumpur panas di Porong, adalah masuk akal jika PT Lapindo memberi ganti rugi pada penduduk. Tapi dalam kasus pembakaran lahan, bisa saja terjadi si pembakarlah yang diberi semacam kompensasi agar mau berpindah tempat atau berganti mata pencaharian. Mungkin dengan cara iming-iming uang kompensasi ini, pelaku bisa muncul dengan sendirinya. Dalam kasus kemacetan akibat pembangunan jalur busway, solusi melalui ganti rugi akan sulit dilakukan karena korbannya (mobil-mobil yang lewat dan mengalami kemacetan) sulit diidentifikasi. Realokasi juga hampir tidak mungkin karena hampir tidak ada jalan yang tidak macet.
(3) Jika gangguan sudah terjadi, dapat juga diadakan penyelesaian lewat jalur hukum, dengan mengadakan kontes legitimasi hak-hak masing pihak. Atau, dengan menggunakan pasal-pasal mengenai gangguan pada publik, atau fakta mengenai siapa yang datang lebih dulu.
Solusi dengan campur tangan pemerintah: (1) Melalui mekanisme pajak atau pungutan tertentu. Perusahaan yang sejenis dengan PT Lapindo, dibebani dengan pajak atau pungutan tertentu. Hasil dari pungutan ini seluruhnya harus dipakai untuk mengantisipasi kejadian buruk yang mungkin terjadi, atau memperbaikinya jika sudah terjadi. Kesulitan akan terjadi kalau perusahaan seperti PT Lapindo menganggap bahwa dengan dibayarnya pajak atau pungutan maka beban ganti rugi pada pihak ketiga menjadi tanggungan pemerintah. Dalam hal kasus pembakaran hutan, akan sulit pelaksanaannya karena pelaku tidak pernah teridentifikasi.
(2) Melalui asuransi wajib. Pemerintah mewajibkan perusahaan semacam PT Lapindo untuk membayar premi asuransi yang akan menutup kerugian pihak ketiga. Dengan mekanisme asuransi, perusahaan akan diawasi tindak-tanduknya oleh perusahaan asuransi. Kalau ternyata perusahaan tidak menerapkan standar operasi minimum yang dipersyaratkan maka perusahaan asuransi tidak akan membayar kerugian, dan premi untuk periode selanjutnya mungkin akan naik.
(3) Melalui penerapan standar operasi minimum. Pemerintah melalui suatu peraturan memberlakukan hal itu. Perusahaan seperti PT Lapindo harus mengikuti standar operasi minimum pada kegiatan penambangan, yang dapat meningkatkan keamanan operasi. Perusahaan perkebunan tidak boleh melakukan cara pembakaran untuk membersihkan lahan, sangsinya adalah (misalnya) pencabutan izin usaha. Kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalur busway, harus mengerjakan tugasnya (misalnya) siang malam agar gangguan pada lalu-lintas tidak terlalu lama. Penghilangan gangguan secara total tidak mungkin dilakukan, tapi pengurangan gangguan selalu bisa.
Kalau tidak ada cara yang murah dalam menekan eksternalitas negatif ini, artinya setiap perusahaan dalam sektor yang sama akan menghadapi kasus yang sama, maka solusi dapat mempunyai efek peningkatan biaya, yang akhirnya akan dibebankan pada masyarakat. Tapi kalau kasus eksternalitas ini hanya terjadi pada kasus satu-dua perusahaan yang tidak kompeten, maka harus ada mekanisme dalam masyarakat (pemerintah dan warga) yang bisa menghukum perusahaan atau individu yang terlibat sehingga tidak lagi berkegiatan dalam sektor tersebut. Dengan demikian yang hidup hanya perusahaan yang kompeten.
(26 Agustus 2006)

12 April 2009

Antara Bukti dan Janji

Filed under: 19 Uncategorized - Administrator @ 5:58 am

Golkar Memberi Bukti, Bukan Janji
Slogan-slogan yang dapat kita baca dalam poster atau iklan partai politik, caleg (calon legislatif) dan capres (calon presiden) yang marak menjelang Pemilu tahun ini, banyak yang meminjam dari slogan-slogan yang pernah muncul dalam iklan produk komersial. Satu di antaranya adalah yang berbunyi : ”kami memberi bukti, bukan janji.”
Pertanyaan utamanya adalah tepatkah slogan seperti itu dalam konteks kampanye politik. Kampanye politik yang marak belakangan ini dibuat dalam rangka memperebutkan posisi anggota perwakilan atau posisi presiden. Bagaimana ”bukti” dan ”janji” diterapkan dalam konteks tugas anggota dewan perwakilan dan tugas presiden, dapat dianalisa dengan pendekatan ilmu manajemen.
<>
”Janji” adalah kondisi yang menurut partai politik-caleg-capres akan mereka capai dalam masa tugasnya. Dalam ilmu manajemen, ”janji” kurang lebih adalah ”rencana” atau minimal ”target”.
Sedangkan ”bukti” adalah realisasi dari ”janji”. Dalam ilmu manajemen, ”bukti” kurang lebih adalah ”kinerja” atau ”performance”.
Sebuah rencana dan target biasanya dibuat sebelum, atau di awal masa tugas. Sedangkan kinerja dievaluasi atau diukur di akhir masa tugas. Atau bisa juga evaluasi ini dilakukan beberapa kali dalam tugas tersebut, misalnya setelah 100 hari pertama, setiap kuartal, setiap semester atau setiap tahun.
Secara sederhana, rencana berisi hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang oleh seorang manajer, dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang dipimpinnya. Jika tanpa rencana, yang orang lakukan hanya improvisasi, merespon persoalan-persoalan sesaat sehingga bisa-bisa tersesat. Jika seorang manajer tidak mempunyai rencana, kita mestinya meragukan dia, apakah dia tahu kemana dia akan pergi. Mungkin dia bahkan tidak tahu tujuan perusahaan.
Sedangkan kinerja mestinya memperlihatkan telah seberapa dekat organisasi kepada tujuannya, setelah dibawa oleh manajer.
Sepertinya tidak lazim orang memperlihatkan kinerja, tanpa mempunyai rencana terlebih dahulu. Tanpa suatu rencana, orang tidak terdorong untuk bekerja sistematis dan bersengaja. Apa yang diklaimnya sebagai kinerja mungkin sutu kondisi yang terjadi tanpa kontribusi yang bersangkutan. Seperti seorang suami menemukan amplop berisi uang di jalan, dan dikatakan kepada isterinya bahwa uang itu adalah kinerjanya. ”Kinerja” seperti ini sangat kecil kemungkinannya untuk terulang lagi di masa yang akan datang, karena yang terjadi hanya kebetulan.
Dalam sebuah rencana yang baik, akan disebutkan apa yang akan diukur (metrik) sebagai kinerja, dan berapa nilai ukuran yang dianggap baik. Mungkin akan ditetapkan beberapa metrik, dan akan ada beberapa nilai. Jadi, jika di awal masa tugas tidak disebutkan metrik dari kinerja, hampir mustahil kita bisa membuat evaluasi kinerja pada akhir masa tugas. Heboh mengenai banyaknya anggota dewan yang bolos sidang adalah karena tidak ada kesepakatan antara anggota dewan dengan masyarakat mengenai apa yang akan dijadikan sebagai ukuran (metrik) kinerja.
Kondisi bagus dalam bidang ekonomi, sosial, dan lain-lain, bisa diklaim oleh banyak pihak sebagai hasil kerjanya, karena memang hal tersebut merupakan hasil kerja bersama. Jadi, bahkan ketika seorang pejabat sudah punya rencanapun, dia tidak bisa mengklaim suatu kondisi bagus dalam ekonomi sebagai hasil kerjanya sendiri.
<>
Penerapannya dalam kasus kampanye politik adalah sebagai berikut. Jika seseorang bilang bahwa dia ”tidak memberi janji”, artinya dia tidak akan membuat rencana di awal masa tugasnya. Hal seperti ini akan menyulitkan konstituen dan masyarakat pada umumnya mengevaluasi pada akhir masa tugas.
Kalau seseorang bilang bahwa dia akan ”memberi bukti”, harus ditanyakan bukti atas apa? Bukti dari kinerja dia hanya bisa diketahui di akhir masa tugasnya, tidak mungkin bukti diberikan di awal masa tugas. Kalau yang dia maksud adalah bukti dari kinerja dia di masa yang lalu, kita harus ingat pada nasihat konsultan keuangan kepada investor yang menjadi kliennya, yaitu bahwa past performance suatu perusahaan emiten bukan jaminan keberhasilan di masa yang akan datang.
Bukan tidak mungkin, caleg dan capres yang tidak memberi ”janji” ini bermaksud menghindar dari tanggung jawab. Kalau nanti konstituen bertanya pada dia apa kinerjanya, maka mungkin dia akan mengklaim hal-hal baik yang sebenarnya bukan hasil jerih payah dia.
Sebuah contoh dari sebuah perusahaan tambang yang tidak efisien pabrik peleburannya. Biaya produksinya yang tinggi, tertutup oleh harga jual yang tinggi karena harga internasional yang tinggi. Apakah perusahaan tambang tersebut menunjukan kinerja? Sama sekali tidak. Perusahaan ini hanya menikmati windfall. Tidak ada jaminan bahwa harga internasional akan selalu favourable.
Dalam satu sistem manajemen strategis yang dikenal dengan nama Balanced Scorecard, dikemukakan bahwa selain mengidentifikasi ukuran hasil (lagging indicators), manajer juga perlu mengidentifikasi faktor pendorong kinerja (leading indicators). Hanya dengan mengetahui leading indicator-nya, dan mencapai keunggulan dalam bidang ini, maka kinerja tinggi organisasi akan berlanjut (sustainable) di masa yang akan datang.
<>
Kesimpulannya, slogan ”kami memberi bukti, bukan janji” hanya cocok untuk kasus iklan produk komersial. Slogan ini sama sekali tidak cocok untuk iklan politik. Dalam kasus iklan produk komersial, konteksnya adalah perdagangan. Pembeli akan segera mengetahui apakah barang yang dibelinya mempunyai kualitas seperti yang dia perlukan. Pembeli tidak usah susah payah mempelajari iklan yang menjanjikan hal yang muluk-muluk tentang barang itu. Yang pasti, dia tidak usah menunggu sampai tahun 2014 untuk mengetahui apakah barang yang dibelinya berkualitas rendah atau tinggi.

24 May 2008

Daur hidup sebuah PT

Filed under: 19 Uncategorized - Administrator @ 2:18 am

Kalau anda kebetulan punya akses pada sebuah akte notaris pendirian sebuah PT (Perseroan Terbatas), coba periksa klausul mengenai WAKTU, biasanya dalam Pasal 3. Dari beberapa akte yang saya pernah periksa, semuanya menyebutkan bahwa PT didirikan untuk jangka waktu 75 tahun. Mengapa begitu ? Disitu biasanya hanya disebutkan bahwa hal ini mengacu ke Pasal 51 KUH Perniagaan.

Jadi, kalau kita mendirikan sebuah PT pada umur 30, dan pensiun pada umur 60 tahun, artinya masa hidup PT akan dilewati oleh dua generasi, kira-kira. Apa yang akan terjadi pada pergantian generasi tersebut ?

>o< Saya punya perkiraan bahwa frekuensi pendirian PT di Indonesia, meningkat setelah tahun 1970, seiring dengan oil boom, membaiknya perekonomian, dan maraknya penanaman modal dalam negeri dan luar negeri yang sangat didorong oleh pemerintah pada waktu itu.

Perkiraan saya juga : dalam dekade 2000 – 2010 inilah akan banyak terjadi pergantian generasi pada PT sebagaimana saya sebut di atas. Tentu saya bicara tentang PT yang bisa selamat dari krisis ekonomi tempo hari. Dan tentang bukan PT yang cukup beruntung bisa berubah menjadi PT Tbk, atau diakusisi oleh perusahaan lain.

Siapakah yang mungkin akan menjadi generasi penerus? Bisa anak, bisa partner muda yang muncul dari kalangan pegawai.

>o<

Saya sedang mengamati cukup dekat sebuah perusahaan penerbitan (katakanlah begitu), yang direktur utamanya baru meninggal. Ada diskusi menarik di antara direktur-direktur yang sekaligus juga pemegang saham. Mereka umurnya sudah di atas 50.

Pilihan-pilihan mereka :

(1) Serahkan manajemen perusahaan pada direktur profesional. Sementara itu direktur-direktur lama lengser, dan hanya menikmati pembagian keuntungan sebagaimana layaknya pemegang saham.

Usul ini ada yang menentang. Argumennya, bagaimana mungkin pemegang saham bisa tenang kalau UU tentang PT yang berlaku sekarang, dapat membuat tanggung jawab TERBATAS pemegang saham menjadi TIDAK TERBATAS. Artinya, kalau perusahaan bangkrut, harta pribadi pemegang saham bisa saja harus dijual untuk membayar utang perusahaan.

(2) Jual perusahaan secara sekaligus. Tapi tidak mudah untuk mencari pembeli. Apalagi kalau perusahaan sudah terlalu personalized. Artinya pembeli akan tahu bahwa kalau direktur-direktur dan pemegang saham berubah, kemungkinan besar pelanggan dan distributor akan pindah. Tidak ada artinya mengakusisi perusahaan yang pelanggan dan distributornya kabur.

Jalan tengah yang mungkin dapat diambil adalah suksesi bertahap. Selama 3 – 5 tahun, misalnya. Secara perlahan, setahap demi setahap, serahkan manajemen perusahaan pada direktur baru. Tawarkan pada direktur baru ini kepemilikan saham, dengan cara membeli tentu.

Kalau direktur baru tidak punya uang ? Gajinya dinaikkan dulu mungkin ….

Bagaimana yang terjadi di perusahaan anda ?

5 November 2006

Management : Indonesia Cases

Filed under: 19 Uncategorized - Administrator @ 1:00 pm

Kalau kita cari buku manajemen, maka ada dua pilihan : buku impor (asli atau terjemahan), atau buku lokal. Kelebihan buku asing adalah contoh kasusnya yang seabreg, membuatnya lebih hidup.

Sebaliknya buku lokal, miskin dengan kasus. Mengapa ? Kabarnya menulis kasus perusahaan itu biayanya mahal. Tapi sebenarnya pengumpulan bisa dilakukan dengan mengutip dari media masa. Banyak sekali majalah dan koran yang memuat kiprah manajer-manajer Indonesia. Mungkin karena penulisnya tidak punya waktu untuk mengumpulkan kasus-kasus itu.

Tujuan dari blog ini adalah untuk mengumpulkan dan menyajikan kasus-kasus asli Indonesia, terutama yang berasal dari inovasi para manajer Indonesia. Para pengunjung blog ini dengan demikian dapat mengambil manfaat dari kasus-kasus yang dimuat, sekaligus memberi apresiasi kepada para manajer Indonesia yang sudah turut membangun ekonomi bangsa ini.

Kasus yang dipilih akan dikaitkan dengan konsep yang sudah dikenal atau dikemukakan dalam textbook.

Semoga kumpulan tulisan ini bisa menjadi inspirasi dan mendorong tumbuhnya manajer-manajer baru.

31 December 2005

The topics …

Filed under: 19 Uncategorized - Administrator @ 11:59 pm

Hai … my name is Bambang Setiawan.
My friends call me Bambang.
In one of mailing list that I administer, I use BSet as my callsign.
Sorry, but I haven’t upadted this blog for sometime, due to the fact that I have been focusing on other subjects.
Please check my other blog by clicking the link of “Junction of my blogs”, by doing so you can find my other works that may be suit your interest.

4 June 2005

Visiting Amazing Farm, Bandung

Filed under: 19 Uncategorized - Administrator @ 4:25 pm

Visiting Amazing Farm

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Alex King