Bambang Setiawan on Management

7 November 2009

Ada Apa Dengan TKI?

Filed under: 19 Uncategorized - Administrator @ 4:41 pm

Sejak 26 Juni 2009 Indonesia memberlakukan moratorium penempatan TKI informal ke Malaysia, khususnya pembantu rumah tangga (PRT). Hal ini terkait dengan banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia atas TKI PRT oleh majikan di Malaysia. Moratorium ini akan diberlakukan sampai Pemerintah Malaysia memenuhi tuntutan Indonesia terkait perbaikan MoU (Kompas, 6 Juli 2009, hal 17). MoU perlu direvisi agar “Pemerintah Malaysia benar-benar menyeleksi calon majikan TKI dan menghukum tegas oknum majikan yang melanggar atas TKI”, kata Menakertrans.
Sebenarnya ini merupakan kesempatan yang baik bagi para ahli sosiologi untuk mengadakan penelitian atas TKI, khususnya sektor PRT. Pertanyaan utamanya adalah mengapa banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas PRT TKI?

Apakah kasusnya memang banyak?
Banyak dan sedikit itu adalah soal perbandingan. Kita bisa membandingkan jumlah kasus (pelanggaran hak asasi manusia) yang terjadi atas PRT yang bekerja di dalam negeri (DN) dan PRT yang bekerja di Malaysia (PRT TKI). Mungkin kasus PRT DN tidak banyak muncul di media masa, tapi itu tidak berarti tidak ada kejadian. Jadi, media masa hanyalah salah satu sumber informasi saja. Dengan demikian, harus ada riset lapangan.
Kompas mengemukakan tujuh kategori kasus : gaji tidak dibayar, penyiksaan, pelecehan seksual, diusir majikan, sakit bawaan, sakit akibat kerja, dan meninggal. Kalau fokus kita pada pelanggaran HAM, maka seharusnya sakit bawaan tidak masuk. Demikian juga, dengan kategori meninggal, belum tentu akibat dari satu tindakan majikan yang melanggar HAM.
Angkanya bisa dinyatakan dalam jumlah kasus per 1000 PRT misalnya. Karena angka populasi PRT DN mungkin sulit diketahui, maka harus dipakai teknik-teknik tertentu dalam statistik untuk menghasilkan angka jumlah kasus per 1000 PRT tersebut.
Angka jumlah kasus TKI PRT di Malaysia yang dikemukakan Kompas adalah berdasarkan pengaduan. Harus dilakukan riset, apakah ada kasus-kasus yang tidak dilaporkan. Sebaiknya, dalam melakukan riset ini tidak dibatasi pada TKI legal. Bagaimanapun, TKI ilegal adalah WNI yang patut kita perhatikan. Malahan mungkin, kalau riset dilakukan atas kedua kategori tersebut, kita akan mendapat informasi tentang apakah ada perbedaan perlakuan kepada TKI legal dibanding TKI ilegal.
Setelah membandingkan angka jumlah kasus PRT TKI dan PRT DN, kita akan tahu yang mana yang nasibnya lebih buruk. Katakanlah, PRT TKI diperlakukan lebih buruk oleh majikannya, maka pertanyaan selanjutnya adalah mengapa mereka diperlakukan buruk. Ada dua faktor yang mungkin : faktor PRT TKI-nya sendiri, dan faktor majikan Malaysia.
Bisa juga frekuensi pelanggaran lebih tinggi di Indonesia, ketimbang di Malaysia, tapi karena pelanggaran di Malaysia banyak masuk ke media masa maka seakan-akan di Malaysia kejadiannya lebih gawat.

Apakah majikan Malaysia cenderung menyiksa?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dibandingkan frekuensi kasus di Malaysia dengan frekuensi kasus di negara lain tempat banyak PRT TKI bekerja, misalnya Singapura, Hongkong, dan berbagai negara di Timur Tengah.
Jika dalam perbandingan ternyata majikan Malaysia lebih cenderung untuk menyiksa, kita bisa lebih mendalami apa penyebabnya. Apakah melakukan pelanggaran HAM atas PRT ini ada dalam “nilai-nilai” sosial yang mereka anut? Atau ini merupakan penyimpangan perilaku individual yang sudah menjadi epidemi?
Dalam masyarakat feodal, masyarakat akan dapat menerima jika seorang bangsawan menghukum sendiri abdinya. Memberi hukuman dianggap sebagai hak, dan abdi selalu bisa dianggap bersalah. Orang biasa, setelah mempunyai PRT, mungkin saja mengidentifikasikan diri sebagai seorang bangsawan yang berhak menghukum PRTnya.
Maju secara materi belum tentu maju secara budaya. Di negara yang sudah maju budayanya, kekerasan terhadap anak sendiri pun bisa dilaporkan oleh tetangga kepada polisi. Walaupun begitu, dimanapu selalu ada orang-orang yang gemar menyiksa seperti yang digambarkan dalam film The Silence of the Lamb.
Bila angka frekuensi kasus pelanggaran HAM atas PRT TKI di berbagai negara hampir sama, maka kita harus curiga, jangan-jangan persoalannya ada pada diri PRT TKI. Kecil kemungkinannya, seluruh majikan di dunia bersekongkol menyiksa PRT TKI.

Apakah PRT TKI “mengundang” kekerasan?
Riset atas PRT TKI ini perlu melibatkan ahli psikologi yang mendalami psikologi kelompok masyarakat. Perlu dikorek kejiwaan PRT TKI sehingga bisa terkuak, apa yang sebenarnya ada pada diri PRT TKI yang dapat “mengundang” majikan untuk “menyiksa”.
Cultural shock merupakan salah satu kemungkinan tentang apa yang terjadi. Lalu ada kebuntuan komunikasi karena ada perbedaan bahasa, yang muncul dalam bentuk membisunya si PRT TKI. Hal ini bisa dianggap oleh majikan sebagai tindakan membangkang atau bahkan melawan. Dan, dimanapun di dunia, belum ada institusi tempat mengadu dan mencari solusi bagi majikan dan PRT yang berkonflik. Jadi, yang terjadi selanjutnya adalah majikan memaksa dengan kekerasan pada PRT agar melakukan tugasnya.

Apakah PRT TKI dan PRT DN, sama?
Diperlukan satu pengujian, apakah PRT TKI dan PRT DN merupakan satu populasi yang sama. Artinya, apakah mereka mempunyai karakter psikologis yang sama? Hal ini dapat dijawab dengan satu riset yang didukung dengan teknik statistik tertentu.
Ada alasan bahwa mereka adalah sama, karena PRT TKI dan PRT DN berasal dari suku yang sama, bahkan dari kabupaten dan kampung yang sama.
Ada juga alasan bahwa mereka berbeda. Dengan karakternya yang membuat mereka berani pergi ke satu negara yang jelas-jelas budayanya lain, PRT TKI jelas berbeda dibanding PRT DN. Dengan karakter yang berani ini PRT TKI mungkin berani “memprovokasi” majikannya untuk menyiksa mereka.
Jika terbuti bahwa PRT TKI di Malaysia dan PRT DN adalah sama (berasal dari satu populasi), dan ada fakta bahwa jumlah kasus pada PRT DN lebih kecil dari kasus pada PRT TKI Malaysia, maka ini memperkuat penjelasan bahwa persoalan ada pada majikan mereka di Malaysia. Dan ini memperkuat alasan bagi Menakertrans untuk mendesak revisi MoU. Hanya itu yang bisa kita lakukan karena kita sulit mengubah sifat suatu bangsa.

Tangerang 18 Juli 2009

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://bsetiawan55.blogsome.com/2009/11/07/ada-apa-dengan-tki/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Alex King