Pengendalian Eksternalitas Negatif
Dalam textbook ilmu ekonomi kita akan temukan istilah eksternalitas negtif. Pengertian eksternalitas negatif lebih kurang adalah efek samping yang negatif dari suatu tindakan dari pelaku ekonomi (katakanlah suatu perusahaan) yang di derita oleh pihak yang tidak terlibat dalam tindakan ekonomi tersebut (bystander). Misalnya pada umumnya pabrik akan mengeluarkan asap. Secara umum dapat dikatakan bahwa setiap tindakan ekonomi berpotensi membawa efek samping, masalahnya hanya pada tingkat gangguannya saja. Dengan demikian, pelarangan secara total akan menghentikan kegiatan ekonomi pada sektor usaha ini.
Dengan adanya efek negatif ini maka biaya menjadi tidak sekedar yang ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan. Total biaya (internal perusahaan dan eksternal perusahaan) biasa disebut sebagai biaya sosial (social cost). Dengan beberapa cara yang akan diuraika dibawah biaya ekternal dapat dibuat menjadi internal sehingga menjadi biaya perusahaan yang terekam dalam dokumen akuntansi. Dengan demikian biaya total perusahaan menjadi lebih tinggi yang dengan sendirinya akan menaikan harga jual produk yang dihasilkan, alias dibebankan pada konsumen.
Hari-hari ini pemerintah dan masyarakat disibukkan oleh beberapa kasus dimana efek samping dari tindakan individu warga atau perusahaan, menjadi beban bagi masyarakat luas. Misalnya : lumpur panas di Porong, asap di Sumatera dan Kalimantan, dan kemacetan lalu-lintas Jakarta yang disebabkan oleh pembangunan jalur busway. Ketiga kasus tersebut bisa dikelompokkan kedalam apa yang disebut sebagai kejadian ekternalitas negatif.
Tujuan utama dari PT Lapindo di Porong adalah penambangan gas alam. Secara tidak sengaja atau kelalaian (masih harus diteliti) telah terjadi pengeluaran lumpur panas alam dari dalam tanah. Lumpur panas dalam jumlah yang luar biasa ini telah menimbulkan gangguan pada penduduk dari beberapa desa sekitar tempat penambangan.
Kebakaran yang terjadi di hutan-hutan di Sumatera dan Kalimantan, dipicu oleh kegiatan pembersihan lahan dengan cara dibakar oleh penduduk atau pengusaha perkebunan (tidak pernah jelas). Asap yang ditimbulkan telah mengganggu kegiatan sehari-hari penduduk di beberapa provinsi, bahkan sampai penduduk di Singapur dan Malaysia.
Pembangunan jalur busway di ibukota tujuannya baik, yaitu memperbaiki kondisi angkutan umum. Gagasan besarnya adalah, pada waktunya, pemakai kendaraan pribadi akan pindah ke busway sedemikian sehingga secara total, pemakaian ruang pada jalan raya akan lebih efisien. Selama masa pembangunan, satu jalur dari jalan raya sama sekali tidak bisa dipakai oleh siapapun. Dengan demikian jalur yang tersedia akan lebih sedikit dan menanggung volume kendaraan yang sama, sehingga ketidak-nyamanan terjadi karena kemacetan tidak dapat dihindarkan.
Secara teori, pengendalian eksternalitas negatif dapat dilakukan sebagai berikut.
Solusi tanpa campur tangan pemerintah : (1) jika gangguan belum terjadi, asosiasi profesi atau asosiasi perusahaan sejenis, secara internal dapat menetapkan standar-standar operasi minimum. Harus ada standar operasi yang diikuti pada kegiatan penambangan gas, kegiatan yang tersangkut dalam perkebunan dan kegiatan pembangunan di jalan yang sedang dipakai. Jika standar ini dilanggar maka asosiasi profesi harus memberikan sangsi. Pelanggaran ini juga dapat menjadi aspek yang memberatkan jika korban eksternal negatif ini memilih jalur hukum. Sampai saat ini di media masa belum pernah dibahas mengenai ada tidaknya standar operasi seperti ini. Penerapan standar operasi oleh asosiasi akan menjadi entry barrier bagi pemain baru yang tidak mempunyai kompetensi standar.
(2) Jika gangguan sudah terjadi, dapat dilakukan negosiasi ganti rugi antara perusahaan dan korban. Juga dapat dilakukan penjajagan kemungkinan pihak mana yang bersedia pindah. Dalam kasus lumpur panas di Porong, adalah masuk akal jika PT Lapindo memberi ganti rugi pada penduduk. Tapi dalam kasus pembakaran lahan, bisa saja terjadi si pembakarlah yang diberi semacam kompensasi agar mau berpindah tempat atau berganti mata pencaharian. Mungkin dengan cara iming-iming uang kompensasi ini, pelaku bisa muncul dengan sendirinya. Dalam kasus kemacetan akibat pembangunan jalur busway, solusi melalui ganti rugi akan sulit dilakukan karena korbannya (mobil-mobil yang lewat dan mengalami kemacetan) sulit diidentifikasi. Realokasi juga hampir tidak mungkin karena hampir tidak ada jalan yang tidak macet.
(3) Jika gangguan sudah terjadi, dapat juga diadakan penyelesaian lewat jalur hukum, dengan mengadakan kontes legitimasi hak-hak masing pihak. Atau, dengan menggunakan pasal-pasal mengenai gangguan pada publik, atau fakta mengenai siapa yang datang lebih dulu.
Solusi dengan campur tangan pemerintah: (1) Melalui mekanisme pajak atau pungutan tertentu. Perusahaan yang sejenis dengan PT Lapindo, dibebani dengan pajak atau pungutan tertentu. Hasil dari pungutan ini seluruhnya harus dipakai untuk mengantisipasi kejadian buruk yang mungkin terjadi, atau memperbaikinya jika sudah terjadi. Kesulitan akan terjadi kalau perusahaan seperti PT Lapindo menganggap bahwa dengan dibayarnya pajak atau pungutan maka beban ganti rugi pada pihak ketiga menjadi tanggungan pemerintah. Dalam hal kasus pembakaran hutan, akan sulit pelaksanaannya karena pelaku tidak pernah teridentifikasi.
(2) Melalui asuransi wajib. Pemerintah mewajibkan perusahaan semacam PT Lapindo untuk membayar premi asuransi yang akan menutup kerugian pihak ketiga. Dengan mekanisme asuransi, perusahaan akan diawasi tindak-tanduknya oleh perusahaan asuransi. Kalau ternyata perusahaan tidak menerapkan standar operasi minimum yang dipersyaratkan maka perusahaan asuransi tidak akan membayar kerugian, dan premi untuk periode selanjutnya mungkin akan naik.
(3) Melalui penerapan standar operasi minimum. Pemerintah melalui suatu peraturan memberlakukan hal itu. Perusahaan seperti PT Lapindo harus mengikuti standar operasi minimum pada kegiatan penambangan, yang dapat meningkatkan keamanan operasi. Perusahaan perkebunan tidak boleh melakukan cara pembakaran untuk membersihkan lahan, sangsinya adalah (misalnya) pencabutan izin usaha. Kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalur busway, harus mengerjakan tugasnya (misalnya) siang malam agar gangguan pada lalu-lintas tidak terlalu lama. Penghilangan gangguan secara total tidak mungkin dilakukan, tapi pengurangan gangguan selalu bisa.
Kalau tidak ada cara yang murah dalam menekan eksternalitas negatif ini, artinya setiap perusahaan dalam sektor yang sama akan menghadapi kasus yang sama, maka solusi dapat mempunyai efek peningkatan biaya, yang akhirnya akan dibebankan pada masyarakat. Tapi kalau kasus eksternalitas ini hanya terjadi pada kasus satu-dua perusahaan yang tidak kompeten, maka harus ada mekanisme dalam masyarakat (pemerintah dan warga) yang bisa menghukum perusahaan atau individu yang terlibat sehingga tidak lagi berkegiatan dalam sektor tersebut. Dengan demikian yang hidup hanya perusahaan yang kompeten.
(26 Agustus 2006)
