Daur hidup sebuah PT
Kalau anda kebetulan punya akses pada sebuah akte notaris pendirian sebuah PT (Perseroan Terbatas), coba periksa klausul mengenai WAKTU, biasanya dalam Pasal 3. Dari beberapa akte yang saya pernah periksa, semuanya menyebutkan bahwa PT didirikan untuk jangka waktu 75 tahun. Mengapa begitu ? Disitu biasanya hanya disebutkan bahwa hal ini mengacu ke Pasal 51 KUH Perniagaan.
Jadi, kalau kita mendirikan sebuah PT pada umur 30, dan pensiun pada umur 60 tahun, artinya masa hidup PT akan dilewati oleh dua generasi, kira-kira. Apa yang akan terjadi pada pergantian generasi tersebut ?
>o< Saya punya perkiraan bahwa frekuensi pendirian PT di Indonesia, meningkat setelah tahun 1970, seiring dengan oil boom, membaiknya perekonomian, dan maraknya penanaman modal dalam negeri dan luar negeri yang sangat didorong oleh pemerintah pada waktu itu.
Perkiraan saya juga : dalam dekade 2000 – 2010 inilah akan banyak terjadi pergantian generasi pada PT sebagaimana saya sebut di atas. Tentu saya bicara tentang PT yang bisa selamat dari krisis ekonomi tempo hari. Dan tentang bukan PT yang cukup beruntung bisa berubah menjadi PT Tbk, atau diakusisi oleh perusahaan lain.
Siapakah yang mungkin akan menjadi generasi penerus? Bisa anak, bisa partner muda yang muncul dari kalangan pegawai.
>o<
Saya sedang mengamati cukup dekat sebuah perusahaan penerbitan (katakanlah begitu), yang direktur utamanya baru meninggal. Ada diskusi menarik di antara direktur-direktur yang sekaligus juga pemegang saham. Mereka umurnya sudah di atas 50.
Pilihan-pilihan mereka :
(1) Serahkan manajemen perusahaan pada direktur profesional. Sementara itu direktur-direktur lama lengser, dan hanya menikmati pembagian keuntungan sebagaimana layaknya pemegang saham.
Usul ini ada yang menentang. Argumennya, bagaimana mungkin pemegang saham bisa tenang kalau UU tentang PT yang berlaku sekarang, dapat membuat tanggung jawab TERBATAS pemegang saham menjadi TIDAK TERBATAS. Artinya, kalau perusahaan bangkrut, harta pribadi pemegang saham bisa saja harus dijual untuk membayar utang perusahaan.
(2) Jual perusahaan secara sekaligus. Tapi tidak mudah untuk mencari pembeli. Apalagi kalau perusahaan sudah terlalu personalized. Artinya pembeli akan tahu bahwa kalau direktur-direktur dan pemegang saham berubah, kemungkinan besar pelanggan dan distributor akan pindah. Tidak ada artinya mengakusisi perusahaan yang pelanggan dan distributornya kabur.
Jalan tengah yang mungkin dapat diambil adalah suksesi bertahap. Selama 3 – 5 tahun, misalnya. Secara perlahan, setahap demi setahap, serahkan manajemen perusahaan pada direktur baru. Tawarkan pada direktur baru ini kepemilikan saham, dengan cara membeli tentu.
Kalau direktur baru tidak punya uang ? Gajinya dinaikkan dulu mungkin ….
Bagaimana yang terjadi di perusahaan anda ?
